Subscribe

We'll not spam mate! We promise.

Showing posts with label Survei Inspeksi Pipa Bawah Laut. Show all posts
Showing posts with label Survei Inspeksi Pipa Bawah Laut. Show all posts

Thursday, July 30, 2015

Metode Survei Inspeksi Pada Pipa Dasar Laut

Jalur pipa yang sudah ada di dasar laut bukan berarti boleh dibiarkan terpasang begitu saja namun harus dilakukan inspeksi terhadap pipa di dasar laut tersebut. Menurut Pipeline Safety Regulations tahun 1996, kegiatan inspeksi terhadap pipa di dasar laut dilakukan untuk mengendalikan resiko yang akan terjadi pada pipa tersebut. Selain itu, kegiatan inspeksi pada pipa di dasar laut dilakukan agar tidak terjadi kebocoran dan kerusakan yang lebih besar yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan sekitar, produksi berkurang, dan biaya perbaikan yang lebih mahal.


Berdasarkan peraturan dari ESDM atau Dirjen Migas, survei inspeksi pada pipa dasar laut dikerjakan 1 kali dalam 2 tahun. Tapi dalam pelaksanaannya ada yang 1 kali dalam 1 tahun atau bahkan ada yang 1 kali dalam 3 – 4 tahun. Tergantung dari kebijakan tiap perusahaan, jenis material permukaan dasar laut, dan kedalaman pipanya. Jarang sekali survei inspeksi pada pipa dasar laut dikerjakan lebih dari 1 kali dalam 1 tahun karena umumnya faktor biaya dan tidak ada perubahan yang signifikan pada kondisi pipa dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun. Adapun macam-macam metode survei inspeksi pada pipa di dasar laut idealnya ada 2, yaitu General Imaging (GI) dan General Visual Inspection (GVI).